Pentingnya blog dalam pembelajaran
ending menengah kejuruan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1990 adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang
mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk melaksanakan jenis
pekerjaan tertentu. Pendidikan menengah kejuruan mengutamakan penyiapan siswa
untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap profesional. Sesuai
dengan bentuknya, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menyelenggarakan
program-program pendidikan yang disesuaikan dengan jenis-jenis lapangan kerja.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menurut Undang-Undang Sisdiknas
Nomor 20 Tahun 2003 merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah
sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat. Sekolah di jenjang
pendidikan dan jenis kejuruan dapat bernama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
SMK memiliki banyak program keahlian. Program keahlian yang
dilaksanakan di SMK menyesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja yang ada.
Program keahlian pada jenjang SMK juga menyesuaikan pada permintaan
masyarakat dan pasar. Sehingga dapat dikatakan bahwa pendidikan kejuruan adalah
pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama agar siap
bekerja dalam bidang tertentu (Abdul, 2012).
Tujuan pendidikan menengah kejuruan menurut Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003, terbagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum
pendidikan menengah kejuruan yaitu: (1) meningkatkan keimanan dan ketakwaan
peserta didik kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi warga Negara yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab; (3) mengembangkan potensi
peserta didik agar memiliki wawasan kebangsaan, memahami dan menghargai
keanekaragaman budaya bangsa Indonesia. Sedangkan tujuan khusus pendidikan
menengah kejuruan yaitu: (1) menyiapkan peserta didik agar menjadi manusia
produktif, mampu bekerja mandiri, mengisi lowongan pekerjaan yang ada sebagai
tenaga kerja tingkat menengah sesuai dengan kompetensi dalam program keahlian
yang dipilihnya; (2) menyiapkan peserta didik agar mampu memilih karir, ulet dan
gigih dalam berkompetensi, beradaptasi di lingkungan kerja dan mengembangkan
sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya; (3) membekali peserta
didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni agar mampu mengembangkan
diri di kemudian hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang
lebih tinggi; dan (4) membekali peserta didik dengan kompetensi-kompetensi yangsesuai dengan program keahlian yang dipilih.
Komentar
Posting Komentar