Pentingnya blog dalam pembelajaran


ending menengah kejuruan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 
1990 adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang 
mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk melaksanakan jenis 
pekerjaan tertentu. Pendidikan menengah kejuruan mengutamakan penyiapan siswa 
untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap profesional. Sesuai 
dengan bentuknya, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menyelenggarakan 
program-program pendidikan yang disesuaikan dengan jenis-jenis lapangan kerja.

 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menurut Undang-Undang Sisdiknas 
Nomor 20 Tahun 2003 merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang 
menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah 
sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat. Sekolah di jenjang 
pendidikan dan jenis kejuruan dapat bernama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 
atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. 

 SMK memiliki banyak program keahlian. Program keahlian yang 
dilaksanakan di SMK menyesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja yang ada. 
Program keahlian pada jenjang SMK juga menyesuaikan pada permintaan 
masyarakat dan pasar. Sehingga dapat dikatakan bahwa pendidikan kejuruan adalah 
pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama agar siap 
bekerja dalam bidang tertentu (Abdul, 2012). 
 Tujuan pendidikan menengah kejuruan menurut Undang-Undang Nomor 20 
Tahun 2003, terbagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum 
pendidikan menengah kejuruan yaitu: (1) meningkatkan keimanan dan ketakwaan 
peserta didik kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) mengembangkan potensi peserta 
didik agar menjadi warga Negara yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, 
kreatif, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab; (3) mengembangkan potensi 

peserta didik agar memiliki wawasan kebangsaan, memahami dan menghargai 
keanekaragaman budaya bangsa Indonesia. Sedangkan tujuan khusus pendidikan 
menengah kejuruan yaitu: (1) menyiapkan peserta didik agar menjadi manusia 
produktif, mampu bekerja mandiri, mengisi lowongan pekerjaan yang ada sebagai 
tenaga kerja tingkat menengah sesuai dengan kompetensi dalam program keahlian 
yang dipilihnya; (2) menyiapkan peserta didik agar mampu memilih karir, ulet dan 
gigih dalam berkompetensi, beradaptasi di lingkungan kerja dan mengembangkan 
sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya; (3) membekali peserta 
didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni agar mampu mengembangkan 
diri di kemudian hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang 
lebih tinggi; dan (4) membekali peserta didik dengan kompetensi-kompetensi yangsesuai dengan program keahlian yang dipilih.

Komentar